“Sudah kita lihat, semua sudah informasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” ujarnya.
Dalam hal ini, PPATK juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang biasanya cenderung tak berfluktuasi. Padahal, kata Ivan, masa kampanye sudah mulai dan mestinya ada pemasukan di RKDK.
“Ya kan kita beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” tutur Ivan.
Transaksi Ratusan Miliar untuk Galang Dana
Bunyi surat PPATK yang dikirim ke KPU pun terungkap. Dalam surat yang dikirim PPATK terungkap perihal transaksi di rekening bendahara parpol yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu (16/12).
Transaksi itu disebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Hal ini tentunya, kata Idham, merusak demokrasi.
“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan gunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


