Ruteng, infopertama.com – Setahun pasca disahkannya PP No. 28 Tahun 2024, Komnas Pengendalian Tembakau menyoroti lambannya implementasi aturan, khususnya bagian pengamanan zat adiktif. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak kesehatan dan perlindungan anak dari bahaya rokok dan rokok elektronik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, menyatakan keprihatinannya terhadap sikap abai pemerintah yang membiarkan semakin banyak anak terpapar rokok setiap hari. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tak bisa ditunda karena sudah dijamin hukum.
“Hak anak atas kesehatan harus dipenuhi. Regulasi kita banyak, tapi masih sebatas di atas kertas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlakuan istimewa terhadap industri rokok yang dianggap setara bahayanya dengan narkoba dan pornografi. Di momen Hari Anak Nasional, KPAI mendesak pemerintah segera mengimplementasikan PP 28/2024 beserta aturan turunannya.
Komnas Pengendalian Tembakau menegaskan bahwa pemerintah tak bisa terus berlindung di balik alasan koordinasi atau menunggu aturan teknis, sementara industri rokok bebas menargetkan anak-anak.
Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto serta kementerian terkait, termasuk Kemenkes, Kemendagri, KemenPPPA, dan Kemendikbudristek, agar segera bertindak tegas dan konkret.
“Setiap detik keterlambatan dalam penerapan perlindungan zat adiktif adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak anak untuk tumbuh sehat dan bebas dari adiksi. Presiden Prabowo harus memilih: berpihak pada anak, atau tunduk pada industri,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

