Sementara itu, Pasal 4 UU No. 17/2023 menegaskan bahwa hak kesehatan mencakup hak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; hak memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang seimbang; serta hak atas perlindungan dari risiko kesehatan. Komnas PT menyoroti bahwa PP 28/2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif merupakan instrumen pelindung hak tersebut, khususnya bagi anak. Dari 34 pasal dalam bagian ini, hanya 8 yang boleh ditunda pemberlakuannya selama dua tahun.
“Artinya, sebagian besar pasal seharusnya sudah bisa dijalankan. Jika tidak diimplementasikan, itu bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi pelanggaran hukum dan pengingkaran terhadap hak anak untuk hidup sehat,” tegas pernyataan tersebut.
Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, menyatakan keprihatinannya atas lambannya pemerintah melindungi anak dari bahaya rokok. Ia menegaskan bahwa hak anak atas kesehatan sudah dijamin undang-undang dan tak boleh ditunda. KPAI mendorong pemerintah segera mengimplementasikan PP 28/2024 serta menyelesaikan aturan turunannya demi masa depan anak-anak.
Komnas Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah untuk segera bertindak nyata dalam mengimplementasikan perlindungan terhadap anak dari zat adiktif.
Menurut mereka, tak ada lagi ruang untuk alasan koordinasi atau menunggu aturan teknis, sementara industri rokok terus menyasar anak sebagai pasar. Mereka menuntut Presiden Prabowo dan jajaran kementerian terkait untuk segera mengambil langkah konkret, karena setiap keterlambatan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak anak atas kesehatan dan masa depan yang bebas dari adiksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

