Jakarta, infopertama.com – Sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu mendapat apresiasi Komnas HAM.
“Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM apresiasi sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah Komnas HAM selidiki,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike N. Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/01/23).


Menurut Komnas HAM, lanjut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban. Serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana dalam sejumlah aturan. Di antaranya seperti Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Thn. 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Serta Keputusan Presiden Nomor 17 Thn. 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

Berikutnya, Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif. Hal itu di antaranya dapat lakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor. Dan, tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
Lalu, Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Hal ini terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


