“Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan. Yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014,” ujar Atnike.
Berikutnya, Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah. Yakni untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).


Selanjutnya, membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komisi Nasalional Hak Asasi Manusia.

“Kami juga meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM. Lalu, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah Presiden sampaikan,” ucap Atnike.
Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang sudah atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Thn. 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Thn. 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


