Cepat, Lugas dan Berimbang
https://funny-tooth.com/dFm.F/zmdsGsNbvYZeGvUA/yermT9vuDZdUWl/kiPmTlcgwNMTzwM_1WMFTPc/thNBzXAyz/Mvz/UWyXMDQk

Ketentuan Jam Sekolah dari Gubernur NTT hanya Bisa Dibatalkan MA

Jakarta, infopertama.com – Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merasa drugikan dengan aturan baru Gubernur NTT yang memberlakukan pelaksanaan jam sekolah di NTT mulai pukul 05.00 WITA segera ajukan uji meteri ke Mahkamah Agung (MA) agar aturan baru tersebut tak berlaku.

“Aturan baru tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di mana dalam UU ini tegaskan tujuan pendidikan nasional untuk memerdekakan manusia Indonesia. Lha, pemberlakukan aturan jam sekolah mulai pukul 05.00 jelas merugikan anak-anak sekolah, guru dan orang tua. Karena merugikan maka tujuan pendidikan tidak untuk memerdekakan,” kata praktisi hukum asal Manggarai, NTT Dr.Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H. kepada wartawan Rabu (29/2/2023).

Edi menegaskan, salah satu tugas MA adalah menguji materi peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan MK, kata dia, salah satu tugasnya menguji materi undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 (Konstitusi).

Menurut Edi, aturan dari Gubernur NTT yang dinilai merugikan masyarakat tidak mungkin dibatalkan oleh Gubernur NTT sendiri karena melihat watak Gubernur NTT yang susah menerima pendapat banyak pihak.

“Yang bisa membatalkan hanya melalui hasil uji materi oleh MA,” kata Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta ini.

Baca juga:

ILUNI Universitas Indonesia NTT Desak Gubernur Viktor Batalkan Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Edi menegaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 8 misalnya mengatur soal peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pendidikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN