Cepat, Lugas dan Berimbang
https://funny-tooth.com/dFm.F/zmdsGsNbvYZeGvUA/yermT9vuDZdUWl/kiPmTlcgwNMTzwM_1WMFTPc/thNBzXAyz/Mvz/UWyXMDQk

Ketentuan Jam Sekolah dari Gubernur NTT hanya Bisa Dibatalkan MA

“Di sini tentu soal waktu yang merugikan masyarakat ya tentu masyarakat berhak protes atau memberi masukan kepada penyelenggara pendidikan. Gubernur NTT memberlakukan waktu yang terlalu pagi itu jelas tidak melibatkan masyarakat. Ya inilah salah satu pelanggarannya. Makanya MA pasti membatalkannya,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini.

Menurut Edi, pemerintah dalam hal ini pemerintah wajib memberikan kemudahan dalam hal pendidikan. Hal ini tertera jelas dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Edi menyayangkan Gubernur NTT mengeluarkan peraturan yang aneh. Mengapa aneh? Pertama, substansi peraturan merugikan masyarakat. Kedua, peraturan dbuat tanpa melibatkan DPRD dan masyarakat.

“Di NTT banyak orang pintar, seperti dosen-dosen di Undana Kupang dan Unwira Kupang. Mengapa Bapak Gubernur tidak meminta masukan mereka? Ini namanya Gubernur yang suka menang sendiri,” tegas alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini.

Menurut Edi, sebuah peraturan yang bagus harus, pertama, tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kalau Perda atau SK Gubernur tentu tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah atau Undang-undang. Dan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga:

Mutu Pendidikan Tergantung Kualitas Para Pendidik

Kedua, dalam membuat peraturan harus dahului dengan kajian akademis. Dalam kajian akedemis inilah penting melibatkan masyarakat dan pakar di bidangnya.

“Kalau tidak buatkan kajian akademis sudah pasti peraturan itu merugikan masyarakat dan sudah pasti juga bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN