Ketiga, Gius dan teman-temannya selaku calon perangkat desa sudah menjalankan perintah Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020. Mulai dari penjaringan dan penyaringan di tingkat desa, direkomendasikan untuk mengikuti seleksi di kec. dan proses seleksi juga sudah kami patuhi. Semuanya berjalan sangat elegan. Tapi ending dari semua proses itu penuh dengan rekayasa. Persoalannya muncul belakangan dan syarat akan kepentingan uang, kuasa, dan politik. “Kalau yang dipakai uang, kuasa, dan politik pertanyaan lanjutannya “Kenapa Perbub no. 26 Tahun 2020 harus diterapkan? Kenapa Perbub Nomor 26 Tahun 2020 tetap eksis?” kata dia.
Menurut Gius, bupati harus bijak menyikapi persoalan ini. Sudah sangat jelas Tarsisius Ridus Asong mengabaikan perintah Perbub Nonor 26 Tahun 2020. Tidak ada uraian khusus di Perbub Nomor 26 Tahun 2020 membenarkan uang, kuasa, dan politik. “Kalau ada, mari kita bedah dan berdebat terkait itu. Pasal mana yang membenarkan itu semua,” kata dia.
Langgar Ketentuan Hukum
Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, “Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






