Kejari Mabar Tahan ATH, Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Jalan Golo Welu-Orong

Perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan itu dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN