Dia menjelaskan pelaku ATH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025, sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung mulai 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025.
“Penahanan tersangka telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali,” katanya, menukil antara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







