Ia menjelaskan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu sebesar Rp1,8 milyar dengan rincian pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp845 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp993 juta
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







