Cepat, Lugas dan Berimbang

Kasus Pemerasan TKA, KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin Jadi Saksi

Dana Operasional Papua
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin jadi saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa KPK berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas diselesaikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel