“Kesangsian kita itu, bahwa sentra Gakkumdu, khususnya Bawaslu tidak serius menangani proses penyelidikan atas laporan-laporan yang ada.” Tegas Fridolin.
Berangkat dari kesangsian itu, Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang berpendapat bahwa penilaian dan pendapat analisis hukum yang terlalu subjektif tanpa kapasitas pembedahan dan ketajaman hukum. Sehingga, tercatat hasil proses Bawaslu Manggarai atas Laporan Pelanggaran Pemilu tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan substansial.
Fridolin mengaku, pihaknya mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk Bawaslu Kab. Manggarai dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu diduga juga berkoordinasi secara intens dengan Terlapor.
“Kami yakini dugaannya mengarah pada pelanggaran profesionalitas dan kode etik Bawaslu Kab. Manggarai sebagai Unsur Penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral dan bermartabat.” Tutur Fridolin yang juga anggota Peradi Manggarai.
Demikian Fridolin, Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang memutuskan untuk melayangkan Laporan Kode Etik atas Bawaslu Kabupaten Mangarai kepada DKPP.
“Kami sudah melakukan koordinasi awal untuk Laporan Kode Etik Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai ke DKPP.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











