Ruteng, infopertama.com – Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang mencium aroma dugaan pelanggaran profesionalitas dan kode etik oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Dugaan pelanggaran profesionalitas dan Kode Etik oleh komisioner Bawaslu Manggarai itu mengemuka melalui temuan Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang saat menggelar Konferensi Pers, Selasa, 26 Maret 2024.
Fridolin Sanir, juru bicara Koalisi Masyarakat Anti Pemilu Curang menjelaskan bahwa menurut temuan pihaknya, semua laporan Pelanggaran Pemilu yang terregistrasi di Bawaslu Kab. Manggarai prosesnya lambat dan tidak objektif.
Setidaknya, kata dia ada empat (4) pelanggaran pemilu yang terregistrasi yakni kasus dugaan politik uang di Rura – Reok Barat, kasus pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Heribertus Ngabut di Langke Rembong. Berikutnya, kasus yang melibatkan dua caleg PKB (Rofinus Madi dan Sensi) di Dapil Tiga, dan satu kasus lagi di desa Loce – Reok Barat.
Dari laporan-laporan itu, kata Fridolin, proses penyelidikan di Gakumdu tidak atas kapasitas kemampuan penyelidikan dan penyidikan yang mumpuni. Artinya, dari pendapat hukum sebagian atau mayoritas kawan-kawan di Gakkumdu mengatakan yang ini memenuhi unsur, yang ini tidak (memenuhi unsur).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel