“Pisau untuk menakut-nakuti anak-anak tersebut. Dilakukan sejak Agustus sampai Oktober dengan alasan spontan, spontanitas. Sedikit pengancaman ada. Sementara kami masih lakukan pendalaman pada tersangka,” tegas Kapolresta.
Polisi menyangkakan pasal UU Perlindungan Anak pada tersangka JL. Kini ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tak seharusnya dilakukan, apalagi oleh seorang guru.
“Kami tuntut UU Perlindungan Anak, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda Rp5 miliar. Kami juga memohon pada guru, orangtua dan masyarakat untuk memperhatikan anak-anaknya. Ketika ada yang mencurigakan segera melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwenang,” pungkas Kapolresta.
Sumber: KR Jogja
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
