Ruteng, infopertama.com – Berkas perkara pembaruan kasus kampanye hitam yang dilakukan calon Bupati Manggarai, Ir. Ngkeros Maksimus sudah diterima kejaksaan negeri Manggarai pada Jumat, 15 November 2024.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H. menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi infopertama.com, Sabtu, 16 November 2024.
“Kami baru menerima berkas pembaruan atas P19 kemarin, di hari Jumat.” Ujar Zaenal via gawainya.
Ia mengaku pihaknya masih mendalami berkas dimaksud untuk kemudian segera menentukan sikap atas perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) Ir. Ngkeros Maksimus.
“Kami masih baca untuk menentukan sikap, apakah petunjuk kami sudah dipenuhi atau belum.”
Ia melanjutkan, pihaknya masih membutuhkan keterangan yang lebih lengkap dan lebih dalam untuk membuat terang tindak pidana pemilu tersebut.
“Jika sudah dipenuhi dan lengkap, kami terbitkan P21.” Ujar Zaenal Abidin.
Ketahui, sebelumnya Polres Manggarai menetapkan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu sesuai surat bernomor SP2HP/127/X/2024/Sat.Reskrim tertanggal 31 Oktober 2024.
Terhadap Ngkeros Maksimus, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.
Atas penetapan Tersangka tersebut, pihak Ngkeros Maksimus kemudian melakukan upaya hukum berupa Praperadilan.
Dalam prosesnya, gugatan Praperadilan calon Bupati Manggarai nomor urut 1, Ir. Maksimus Ngkeros atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus Kampanye Hitam dalam hajatan Pilkada Manggarai ditolak oleh PN Ruteng.
Hakim pengadilan Negeri Ruteng, Carisna G. Arisatya, S.H membacakan putusan ini pada Jumat, 15 November 2024 sore.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai) sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.
Dengan putusan ini, maka status Ir. Ngkeros Maksimus dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) sebagai TERSANGKA yang ditetapkan oleh Polres Manggarai tetap Sah.
Dengan demikian, pihak termohon Polres Manggarai dalam perkara praperadilan dinyatakan Menang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel