Kabar Jaksa Geledah Rumah Menteri Partai NasDem, Kejagung: Nanti Kita Rilis Kalau Ada

“Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni AAL (Anang Achmad Latif),” kata Kuntadi melalui keterangannya pada Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut dia, penyidik jaksa juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. “Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka lakukan penahanan,” ujarnya.

Peranan Para Tersangka

Adapun, Kuntadi mengungkap peranan para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Anang, kata dia, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium.

“Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” jelas dia.

Sementara, lanjut dia, Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Dalam kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang untuk masukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel