Juliari, Mantan Anak Buah Jokowi Lunasi Utang Rp14.5 M ke KPK

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada para terpidana korupsi lainnya untuk segera membayar uang pengganti sesuai putusan hakim. Hal itu agar pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bangsa.

Ketahui, pada 23 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pidana penjara selama 12 tahun tambah dengan denda sebesar Rp500 juta kepada Juliari Batubara.

Terhadapnya, berlakukan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar selambatnya satu bulan pasca perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak cukup, maka ganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, juga mencabut hak Politikus PDI Perjuangan itu untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel