Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G? Kejagung Beri Jawaban Begini

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Account Drector of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan itu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel