Cepat, Lugas dan Berimbang

Jelang Putusan Dismissal, Wabup Mabar Optimis Dilantik Prabowo, Yakin?

Menurutnya, Pihak Terkait telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016 yaitu melalui media cetak Victory News yang telah dipublikasikan pada halaman 1 edisi terbit tanggal 25 Agustus 2024.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang menurut Magdalena Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan.  

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN