“Perda nomor enam tahun 2023 itu jelas, tapi tidak semua item bervariasi dan itu melalui kajian, kajian itu berlapis-lapis. DPR sudah, kemudian dari provinsi, kementrian keuangan, kementrian dalam negeri.” Beber Kanisius di ruang kerjanya, Jumat, (23/2/24).
Perda ini, lanjut Kanis Nasak, sudah mulai dijalankan per Januari 2024. “Jadi kalau ada isu di luar sana yang tidak setuju, ya silahkan keluar sebab masih sangat banyak yang antri mau menggunakan fasilitas itu.”
Ketahui, berdasarkan data yang diperoleh infopertama.com, realisas penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten Manggarai hingga Februari 2024 sejumlah Rp1.391.376.407.
Kabid Retribusi Dispenda kab. Manggarai, Gonsa Gaut membenarkan jumlah tersebut saat dikonfirmasi jumlah realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi daerah tahun 2024 hingga Februari.
Demikian Gonsa Gaut, bahwa realisasi penerimaan itu benar adanya. “Ya, benar. Kalau biasanya jumlahnya berkisar di angka 600 an juta.” Ungkap Gonza Gaut, Jumat, (23/02/24).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan