Johnny Plate sempat melawan putusan dan hukuman tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun begitu, majelis hakim tingkat dua menguatkan putusan pertama.
Dan, Johnny Plate masih tak terima dengan mengajukan kasasi. Upaya hukum biasa tingkat akhir tersebut pun tak memberikan putusan yang berbeda. Hakim agung, tetap menguatkan dua putusan peradilan sebelumnya, yang menghukum Johnny Plate dengan pidana 15 tahun dan wajib mengganti kerugian negara Rp16 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




