Dalam kasus tersebut, putusan inkrah pengadilan menyatakan kerugian negara setotal Rp8,03 triliun.
Johnny Plate adalah salah satu dari belasan yang terseret hukum dalam kasus tersebut. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, majelis hakim memvonis Johnny Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, berupa penerimaan uang setotal Rp17 miliar dari banyak pihak yang ambil bagian dalam proyek nasional itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




