“Terhadap yang bersangkutan (terpidana Johnny Plate), jaksa sudah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi badan ke Rutan Kelas-1 Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024 yang lalu,” begitu kata Harli, Jumat (2/8/2024).
Eksekusi badan terhadap Johnny Plate tersebut, setelah MA pada 7 Juli 2024 lalu memberikan kepastian hukum atas hukuman pidana terkait korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




