Inkrah, Johnny Plate Dieksekusi dan akan Mendekam 15 Tahun di Salemba

“Terhadap yang bersangkutan (terpidana Johnny Plate), jaksa sudah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi badan ke Rutan Kelas-1 Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2024 yang lalu,” begitu kata Harli, Jumat (2/8/2024).

Eksekusi badan terhadap Johnny Plate tersebut, setelah MA pada 7 Juli 2024 lalu memberikan kepastian hukum atas hukuman pidana terkait korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN