Inkrah, Johnny Plate Dieksekusi dan akan Mendekam 15 Tahun di Salemba

Johnny Plate sempat melawan putusan dan hukuman tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun begitu, majelis hakim tingkat dua menguatkan putusan pertama.

Dan, Johnny Plate masih tak terima dengan mengajukan kasasi. Upaya hukum biasa tingkat akhir tersebut pun tak memberikan putusan yang berbeda. Hakim agung, tetap menguatkan dua putusan peradilan sebelumnya, yang menghukum Johnny Plate dengan pidana 15 tahun dan wajib mengganti kerugian negara Rp16 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.

Bahkan, hakim agung menambahi hukuman dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita satu unit mobil milik Johnny Plate untuk dijadikan sumber pengganti kerugian negara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel