Cepat, Lugas dan Berimbang

Identitas dan Peran 20 Senior Penyiksa Prada Lucky yang Dikenai Pasal Berlapis

Oknum Perwira TNI

infopertama.com – Sebanyak 20 senior prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berulang yang menyebabkan ginjal korban bocor dan akhirnya tewas.

Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal-pasal tersebut yakni:

1. Pasal 170 KUHP

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

2. Pasal 351 KUHP

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

3. Pasal 354 KUHP

Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

4. Pasal 131 KUHPM

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

5. Pasal 132 KUHPM

“Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan,” kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN