“Apabila ASN ada aturan yang akan dikenakan kepadanya, dia menggunakan entity atau uniform dari Prov. Banten akan betul-betul mengenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Senin (11/12/2023).
Al Muktabar menegaskan, perbuatan mesum yang dilakukan tidak dibenarkan baik itu sebagai ASN maupun masyarakat umum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






