Guru Aven Klaim Telah Mengabdi 13 Tahun, Anggap Penganiayaan ke Murid Hal Sepele

Aventinus Gandu, Guru Bahasa Indonesia terduga pelaku pukul Murid di SDI Muwur

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, urai Kapolres Edwin, yakni Pasal 80 Jo Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN