Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, urai Kapolres Edwin, yakni Pasal 80 Jo Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







