Guru Aven Klaim Telah Mengabdi 13 Tahun, Anggap Penganiayaan ke Murid Hal Sepele

Aventinus Gandu, Guru Bahasa Indonesia terduga pelaku pukul Murid di SDI Muwur

Terpisah, sekertaris Dinas PPO kabupaten Manggarai, Emil Ndahur kepada infopertama.com mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ia menegaskan, PPO akan segera mendalaminya bersama pihak sekolah.

“Kami sudah dapat informasi dan akan mendalami persoalan tersebut dengan pihak sekolah.” Ungkap Emil Ndahur via gawainya, Rabu, 19 Februari 2025.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengintensifkan penanganan kasus aniaya anak JJ (11) oleh gurunya Aventinus Gandu (35) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT / Res Manggarai Polda NTT tanggal 20 Februari 2025.

Kasus kekerasan terhadap anak murid itu terjadi di dalam ruang kelas 4 SDI Muwur, Desa Wae Mantang, Kecamatan Rahong pada 18 Februari 2025, dilaporkan ke Polres Manggarai, Kamis, 20 Februari 2025.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk membawa korban melakukan visum di rumah sakit.

Didampingi keluarga, Anak Korban dipukul guru melapor ke SPKT Polres Manggarai

“Kita mengantar korban ke RSUD Ruteng untuk lakukan Visum Et Repertum. Kemudian melakukan interogasi terhadap korban juga mengamankan hasil pemeriksaan Radiologi yang dilakukan oleh pihak korban sebelum melaporkan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, Jumat, 21 Februari 2025.

“Rencana tindak lanjut kita mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP,” tambahnya.

Saat ini, terang Kapolres, pelaku belum diperiksa. “Yang bersangkutan masih terlapor ya. Setelah pemeriksaan saksi-saksi di TKP kita pasti tersangkakan dia,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN