Ruteng, infopertama.com – Aventinus Gandu, Guru di SDI Muwur, desa Wae Mantang – Rahong Utara sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap Jefrianus Jehalu (11) mengaku telah mengabdi di sekolah tersebut selama kurang lebih 13 tahun.
Karena sudah lama mengabdi di SDI Muwur, Aven menganggap kasus penganiayaan yang ia lakukan ke Jefrianus Jehalu sebagai hal sepele.
Anggapan itu disampaikan Aventinus Gandu saat ditemui infopertama.com, Senin, 24 Februari 2025 di lobi kantor Dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Demikian Aven mengakui dirinya sebagai orang yang diberitakan dalam pemberitaan infopertama.com. Bahkan, Aven mengaku hal yang diberitakan itu sebagai hal sepele.
“Saya sudah mengabdi 13 tahun di sana (SDI Muwur) dan sebagai guru kelas VI. Sekarang malah pusing dengan urusan hal sepele (Penganiayaan Anak Korban -pen).” Ujar Aven santai sembari menyulut sebatang rokok di lobi dinas PPO Kabupaten Manggarai.
Ia membantah tindakannya ke siswa Jefrianus Jehalu sebagai bentuk tindakan kekerasan, terlebih jika berakibat menyebabkan anak korban mengalami trauma Kranium atau cedera kepala berdasarkan hasil Rontgen di RSUD Ruteng, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Jefrianus Jehalu yang didampingi ibu kandungnya, mendatangi RSUD Ruteng pada Rabu (19/02) siang melakukan Rontgen Radiografi Cranium Proyeksi AP dan lateral.
Hasilnya, sebagaimana dalam salinan yang diperoleh media ini per 20 Februari 2025 bahwa korban an Jefrianus Jehalu mengalami Trauma Kranium.
Trauma kranium atau cedera kepala adalah kelainan struktur kepala yang disebabkan oleh benturan atau trauma fisik. Trauma kepala dapat menyebabkan cedera otak traumatik (COT) atau kerusakan tulang tengkorak akibat pukulan keras di kepala atau karena benturan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







