“Bakal calon yang diusulkan, kalau MK meloloskan gugatan usia bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk mendampingi beliau (Prabowo),” katanya.
Namun, jika nantinya MK tidak mengabulkan gugatan batas usia, pihaknya masih menyimpan beberapa nama yang akan diusulkan kepada DPP Gerindra seperti Mahfud MD dan Khofifah Indar Parawansa.
Lanjut Sinarbiyat, Gibran dinilai pas untuk mendampingi Prabowo sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya pada Pemilu 2024 bakal didominasi oleh pemilih pemula dan anak muda. Ia harapkan Gibran dapat menjadi daya tarik bagi anak-anak muda.
“Jumlah Pemilu 2024 didominasi kalangan milenial anak muda, Gen z dan juga pemilih pemula. Saya kira Gibran jadi figur anak muda milenial,” ujarnya.
Figur muda Gibran, menurutnya, juga layak sandingkan dengan Prabowo Subianto yang merupakan tokoh politik senior.
“Prabowo senior, mapan dan Gibran dapat meraih suara anak muda yang kurang teraspirasikan, sehingga harapannya Mas Gibran jadi figur anak muda inovatif. Saya kira bangun jadi Wali Kota Solo sangat luar biasa. Memperhatikan kepentingan masyarakat banyak,” kata dia.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











