Gerindra Kota Yogyakarta Deklarasikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Yogyakarta, infopertama.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Yogyakarta resmi mendeklarasikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto.

Deklarasi Gibran jadi Cawapres Prabowo ini dilakukan pada Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) Gerindra Kota Yogyakarta di Omah Srawung Gerindra Kota Yogyakarta, Jln. Nitikan Baru, Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (13/10/2023).

Ketua DPC Gerindra Kota Yogyakarta Sinarbiyat mengatakan, deklarasi yang dilakukan oleh DPC Gerindra ini untuk merespon dinamika politik. Sekaligus untuk menjaring aspirasi dari daerah.

“Secara bersama-sama mengusulkan pada DPP Gerindra dan Bapak Prabowo agar saudara Gibran Rakabuming Raka dijadikan pertimbangan jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Bapak Prabowo di pemilu 2024 nanti,” ucap Sinarbiyat, Jumat (13/9/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan sidang terkait gugatan batas minimum usia Cawapres yakni 35 tahun.

Sedangkan Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo yang masih berusia 36. Karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait usia ini, Sinarbiyat mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati apapun keputusan MK.

Menurutnya, yang terpenting, DPC sudah berusaha menjaring informasi dan merespon dinamika di lapangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel