Cepat, Lugas dan Berimbang

Gelar Perkara Skandal Jual Beli Proyek APBD Manggarai Lakukan di Polda NTT

Meldyanti Hagur
Istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur saat keluar dari ruangan pemeriksaan Unit Tipidkor Polres Manggarai terkait skandal suap Proyek APBD. (infopertama.com)

Ruteng, infopertama.com – Skandal dugaan jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai yang menyeret Meldyanti Hagur, istri Bupati Herybertus GL Nabit kini masuk tahap baru, Gelar Perkara.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menyebut kasus tersebut segera memasuki tahap gelar perkara yang akan lakukan di Polda NTT.

“Semua hasil penyelidikan akan kami gelarkan di Polda,” katanya, Kamis sore, 17 November 2022.

Yoce Marten menegaskan kasus tersebut terus berlanjut dan penanganannya tetap di bawah kendali Polres Manggarai.

“[Kasusnya] bukan diambil Polda.”

Ia menjelaskan, karena kasus tersebut menjadi atensi banyak pihak, sehingga gelar perkara melibatkan pihak Polda.

“Memang prosedur untuk gelar perkara, kita bisa melibatkan Polda, terutama untuk kasus yang [mendapat] atensi,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, kepada Tvonenews.com, Yoce menyebut hasil gelar perkara menjadi penentu apakah kasus tersebut lanjutkan ke tahap penyidikan atau harus hentikan.

Ia juga menyebut kasus ini bukan perkara tindak pidana korupsi, karena pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya bukanlah penyelenggara negara.

“Tapi, seperti apa nanti perkembangannya, pasti kita sampaikan setelah gelar di Polda,” jelasnya.

Yoce menepis dugaan mengulur-ulur kasus tersebut sambil menunggu berkurangnya perhatian publik, termasuk media.

“Kasus ini dmonitor sampai nasional ya. Jadi, tidak ada yang bengkok-bengkok,” katanya.

Ketahui, skandal dugaan jual beli proyek APBD di Manggarai ini mencuat setelah kontraktor Adrianus Fridus, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku gagal mendapat proyek meski telah menyerahkan uang 50 juta rupiah kepada Meldyanti, istri Bupati Manggarai.

Adrianus menyebut telah menyerahkan uang Rp50 juta lewat karyawan di Toko Monas, tempat usaha dagang hasil bumi milik Meldy di Ruteng.

Seusai menyerahkan uang itu, ia pun memberitahu Meldyanti melalui pesan WhatsApp bahwa ia telah menyerahkan 50 kg kemiri, sebagai sandi untuk uang tersebut.

Masih kata Adrianus, bahwa transaksi itu melibatkan Rio Senta, seorang Tenaga Harian Lepas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang juga tinggal di rumah jabatan bupati.**

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel