Dalam audiensi, tuntutan pihaknya sudah diterima Wakil Menteri Setneg Bambang Eko Suhariyanto dan akan diteruskan ke Menteri Keuangan.
“Ya, tadi Pak Wamen dia akan berjuang dan berupaya, dia akan hadir datang ke menteri keuangan. Ya itu harapan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, sebesar 60 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni. Kedua, sebesar 40 persen dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa paling cepat April.
Namun, dalam beleid baru, persyaratan pencairan tahap II diubah dalam Pasal 24 (3). Sebelumnya, pencairan tahap II mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





