infopertama.com – Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy menjadi terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman. Sugeng menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sugeng merupakan seorang gay, sementara dua korbannya RD dan DE adalah teman kencan sesama jenis Sugeng yang diperas hingga puluhan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menyatakan terdakwa Sugeng awalnya di-chat pribadi oleh RD di aplikasi khusus gay. Saat itu, RD meminta foto telanjang terdakwa.
RD yang tertarik kemudian mengajak terdakwa bertemu di hotel untuk berhubungan badan. Setelah itu Sugeng minta ongkos tarif sebesar Rp20-40 juta.
Namun saat itu RD hanya punya uang tunai Rp80 ribu. RD lalu diancam kalau tak menuruti permintaan Sugeng, dia akan dilaporkan ke polisi. Akhirnya, RD mentransfer uang sebesar Rp500 ribu.
Korban Kedua Diancam Pukul Pakai Setrika
Selain RD, korban kedua Sugeng, DE. DE mengenal Sugeng melalui sebuah aplikasi khusus gay.
Mereka lalu berbincang dan sepakat untuk bertemu pada 6 Februari 2025 di sebuah hotel di Surabaya.
Keduanya lalu berhubungan badan. Setelah itu Sugeng meminta uang kepada DE sebesar Rp40 juta.
Karena tak punya uang sebanyak itu, DE meminta Sugeng untuk menurunkan nominal yang diminta. Bukannya diturunkan, permintaan itu justru direspons dengan kekerasan oleh Sugeng.
DE juga diancam akan dilaporkan ke polisi. DE yang ketakutan ini akhirnya meminta maaf.
“Setelah itu terdakwa berkata ‘Saya ini tidak gratisan saya open BO yang tidak bisa dipegang-pegang seenaknya ada tarifnya sendiri kamu mau yang mana Rp20 juta, atau Rp40 juta, atau mau kamu saya pukul pakai setrika?’ dengan perkataan terdakwa tersebut saksi DE diam saja,” kata jaksa Dzulkifli.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



