Sugeng tak mau tahu alasan DE dan tetap memaksa untuk membayar puluhan juta. “Saksi DE diminta untuk pinjam uang dari teman atau online,” kata Dzulkifli.
Kemudian DE meminjam uang pada tantenya sebesar Rp3 juta dan ia punya tabungan sebesar Rp300 ribu. Uang Rp3,3 juta itu kemudian ditransfer ke Sugeng.
DE juga tak diperbolehkan keluar kamar sebelum melakukan pembayaran yang mencapai besaran Rp10 juta, serta diancam akan dipukuli. Selanjutnya, DE kembali mentransfer uang sebesar Rp7 juta.
Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sugeng, Julaeha, membantah bahwa kliennya melakukan pemerasan. Ia menyampaikan bahwa kliennya memang bekerja sebagai lelaki panggilan.
“Udah tahu kerjaannya memang seperti itu, ngapain mereka datang. Jadi ya sama aja,” kata Julaeha.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



