Kendati demikian, Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Menurutnya, relaksasi ini sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2O26.
Ia meminta Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggungjawab dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





