“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mendakwa Ferdy Sambo merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dan, mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 Thn. 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Thn. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
