Cepat, Lugas dan Berimbang

Ferdi Tahu Tak Kunjung Dipecat, Dewanta Minta Gubernur NTT Baca Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

infopertama.com – Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas, Dewanta Meridian, SH menduga Gubernur NTT, Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepertinya tidak mendapatkan informasi yang valid dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT Linus Lusi, S.Pd, M.Pd bahwa kasus Pemalsuan Dokumen Absensi oleh Kepala SMKN 1 Wae Ri’i Ferdianus Tahu bersama 2 pihak lainnya atas nama Erminus Utus dan Stefanus Enga, telah mencapai klimaks dengan dijebloskannya para pelaku tersebut ke dalam Rutan Kelas 2B Ruteng pada tanggal 17 Mei 2023.

Menurut Meridian, Kasus yang sangat merugikan Kliennya Yus Maria Damolda Romas itu telah membuat Ferdianus Tahu cs jadi terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023.

Adapun Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg, amarnya berbunyi:

Mengadili:

  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg tanggal 23 Februari 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana/hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa 1 Erminus Utus, S.lp Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
  5. Dst….dst…….dst…

Demikian Meridian, bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd. Sejak jauh-jauh hari semestinya sudah merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap Ferdianus Tahu sebagai Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.

Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. dan juga Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd. pasti sangat memahami isi Pasal 26 ayat (2) huruf (f) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Thn. 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa Kepala Sekolah diberhentikan karena dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN