Ferdi Tahu Tak Kunjung Dipecat, Dewanta Minta Gubernur NTT Baca Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (a) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah itu menyatakan pemberhentian Kepala Sekolah dari jabatannya ditetapkan oleh Pejabat pembina kepegawaian untuk Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Bahkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (j) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, disebutkan bahwa: “Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana”.

Dengan adanya ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf (f), Pasal 26 ayat (4) huruf (a) dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tersebut, maka tidak ada alasan hukum apapun bagi Gubernur NTT Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. untuk menunda-nunda pemberhentian Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.

“Kami menduga bahwa tertunda-tundanya pemberhentian Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd.
tidak segera memberikan rekomendasi kepada Gubernur NTT untuk memberhentikan Ferdianus Tahu selaku Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.”

Dalam Surat Dakwaan JPU yang telah terbukti via Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg, terurai peran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd. yang memerintahkan pembuatan daftar hadir atau absensi yang kemudian dipalsukan oleh Ferdianus Tahu cs itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel