Jakarta, infopertama.com – Terungkap sejumlah fakta dari kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N (26) oleh pacarnya yang merupakan oknum anggota TNI, Pratu TS. Terbaru, kini Pratu TS sudah ditetapkan tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025.
Sampai akhirnya, Pratu TS ditemukan di daerah Medang. TS kemudian dibawa ke Denpom Jaya dan diperiksa secara intensif.
Dalam pemeriksaan itulah, Pratu TS akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, N.
“Saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap pacarnya,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Mendengar pengakuan TS tersebut, Denpom Jaya langsung bergerak mengecek ke lokasi di Pondok Aren, Tangsel. Pihak TNI juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel terkait kejadian ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel