Empat Tersangka Kasus Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai Ditahan Kejati NTT

Stevanus Kopong Miteng sebagai konsultan pengawas tidak melakukan verifikasi teknis akurat di lapangan. Namun, tetap menyusun laporan bulanan progres proyek.

Sementara Johanes Gomeks selaku PPK II tidak pernah turun memeriksa langsung proyek, tetapi tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO) yang menyatakan proyek selesai 100 persen, meski data fisik dari kontraktor tidak sesuai addendum II.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp2,35 miliar,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Wakajati berujar, penyidik Kejati NTT menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses