Dugaan penggunaan SPPD untuk menutup bon pada rekanan lain juga menuntut klarifikasi dari pejabat terkait maupun pihak rekanan. Langkah klarifikasi ini penting guna mengetahui apakah transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Guna menguji kebenaran informasi serta mengusut indikasi pelanggaran, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan SPPD fiktif dan penggunaannya untuk menutup bon pada rekanan lain masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pihak yang tersebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











