Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 – 200 Juta per Bulan.
Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang.
Kelima orang itu kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kejaksaan menetapkan 1 orang menjadi tersangka, yakni HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



