Ruteng, infopertama.com – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri membatah terkait isu adanya pungutan liar (pungli) kepada para Kepala Desa di Kab. Manggarai dan Manggarai Timur untuk mengikuti kegiatan seminar di Hari Bakti Adhyksa ke-63 tahun yang selenggarakan di Aula Assumpta Ruteng Kabupaten Manggarai.
Bayu Sugiri menampik tudingan adanya pungli untuk membiayai kegiatan tersebut.
“Itu yang kita luruskan, itu kembali ke dinas, jangan itu. Itu tidak benar.” ungkapnya kepada wartawan disela kegiatan seminar, Senin 17 Juli 2023.
“Bukan dibiayai, itu membiayai kepentingan sendiri dengan SPPD. Bukan dipungut, itu serapan anggaran namanya,” jelas Bayu Sugiri
Ia juga mengatakan, tidak ada keharusan dari kejaksaan seperti itu. Saya yang meminta tolong kepastian ada nomenklatur kegiatan ini ada atau tidak. Supaya ketika mereka berangkat hari itu tentu alokasi dana yang sekolah dari dana BOS memang ada komponennya.
“Terlalu bodoh kalau saya mau lakukan itu, dua tahun enam bulan saya di sini.” Tutupnya
Kegiatan seminar peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini dihadiri oleh seluruh kepala desa (Kades) Se Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Seminar ini bertema Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara.
Seminar peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur dibuka langsung oleh Bayu Sugiri, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Dalam sambutannya Bayu Sugiri, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mengatakan kegiatan seminar ini dilakukan untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.
Dikatakan sugiri Apabila ada yang lapor terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades, renungkanlah.
“Apabila ada laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades renungkanlah dulu” kata Kejari Bayu.
Ia berharap para kepala desa (Kades) se Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur agar bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Boni Hasudungan selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kab. Manggarai Timur dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menyampaikan laporan tahunan kepada masyarakat desa setempat.
“Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan tahunan kepada masyarakat desa setempat,” kata Sekda Boni.
Tidak hanya itu, sekda Boni meminta kepada para kepala desa (Kades) agar transparansi dalam mengelola Dana Desa.
Boni juga berharap kepala desa (Kades) bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hadir dalam seminar ini Bupati Manggarai, Kapolres Manggarai, Sekda Manggarai Timur, Para Camat dan Kades se Kab. Manggarai dan Manggarai Timur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â