Denpasar, infopertama.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai Bali sudah berlangsung lama.
Dugaan pungli tersebut menyasar pada layanan Fast Track. Layanan ini merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk, atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.
“Pelayanan Fast Track sejatinya tidak dipungut biaya. Dan, tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.” Beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu, (15/11/2023).
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya.
Namun, dalam prakteknya, ucap Putu Bagus disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
“Oknum Petugas memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu, (15/11/2023).
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali. Serta, komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada Selasa, 14 November 2023 jajaran Kejati Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan atas dugaan pungli di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



