Cepat, Lugas dan Berimbang

Dugaan Pungli di Bandara Ngurah Rai, Kejati Bali Amankan 5 orang dan Uang Ratusan Juta

Denpasar, infopertama.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai Bali sudah berlangsung lama.

Dugaan pungli tersebut menyasar pada layanan Fast Track. Layanan ini merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk, atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track sejatinya tidak dipungut biaya. Dan, tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.” Beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu, (15/11/2023).

Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya.

Namun, dalam prakteknya, ucap Putu Bagus disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

“Oknum Petugas memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu, (15/11/2023).

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali. Serta, komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, pada Selasa, 14 November 2023 jajaran Kejati Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan atas dugaan pungli di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp100 – 200 Juta per Bulan.

Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.

Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang.

Kelima orang itu kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kejaksaan menetapkan 1 orang menjadi tersangka, yakni HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â