Cepat, Lugas dan Berimbang

Dugaan Banyak Soal Tak Sesuai Kesepakatan Awal, PT MAP Dapat Surat Cinta DLH Manggarai

Kanis Nasak
Kaban Pendapatan kabupaten Manggarai, Kanis Nasak (Ist)

Ruteng, infopertama.com – Aktifitas PT MAP di Wae Pesi, Desa Bajak Kecamatan Reok, lagi-lagi mendapat teguran DLH Kab. Manggarai karena dugaan melanggar prosedur.

Hal tersebut sampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Pengelolaan dan Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Manggarai, Hironimus Sukaria melalui gawainya kepada awak media, Jumat, (10/03/2023) 

“Pasca pemberitaan media ini, Senin, (07/03/2023), terkait dugaan langgar prosedur, DLH kembali memanggil PT MAP, dan hari ini surat panggilannya akan keluar. Surat panggilan tersebut, merupakan bentuk teguran kepada pihak PT MAP, soal kelalaian menjalankan evaluasi laporan tahunan yang disiapkan oleh DLH, pada draf laporan evaluasi.”

Lebih lanjut, Hironimus juga menjelaskan, bahwa Laporan evaluasi tersebut, merupakan poin penting pada kesepakatan awal antara PT MAP dengan DLH yang terdapat pada dokumen lingkungan.

Ceceran Aspal

Untuk itu, PT MAP harus bertanggungjawab untuk melakukan laporan evaluasinya secara berkala selama dua kali dalam setahun.

Bahkan, lanjut Hironimus, teguran kepada PT MAP tersebut, harus benar-benar bisa diperhatikan dengan serius.

Hironimus juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin-poin penting sebagai bentuk teguran yang harus diperhatikan oleh PT MAP. Seperti pada soal keluhan masyarakat terkait rambu-rambu yang tidak terlihat di PT MAP, soal penataan lingkungan pada PT MAP. Dan, kali ini, kami juga akan meminta PT MAP untuk menanam pohon di sekitar lokasi kerja PT MAP.

Karena, kata dia selama 60 hari ke depan DLH akan memantau dan mengawasi aktifitas PT MAP setelah surat teguran ini keluar.

Lebih lanjut, hironimus menyampaikan bahwa, pernah tim akreditasi laboratorium meninjau lokasi aktifitas PT Armada Pratama. Dan, hasilnya tidak ada indikasi pencemaran lingkungan hidup tetapi hanya soal kebisingan dari aktifitas Galian C PT MAP yang sedikit melampaui aturan.

Untuk itu PT MAP memastikan waktu yang tepat untuk melakukan aktifitasnya.

“Kalau evaluasi mandiri PT MAP suda lakukan itu, hanya laporan ke DLH berbentuk format itu yang belum mereka lakukan.” Tandasnya.

Hironimus juga berterima kasih atas peran pers yang menjadi mitra pemerintah.

“Terima kasih kepada teman media, fungsi kontrol terhadap pembangunan di Kabupaten Manggarai, Ini juga merupakan tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Terpisah Aloysius Selama, S.H selaku Biro Hukum PT MAP melalui gawainya, kepada media, Kamis, (09/03/2023) menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadap DLH.

“DLH telah memberikan waktu ke PT MAP untuk berbaharui laporan evaluasi tersebut. Saat ini juga PT MAP sudah mempersiapkan format laporan Evaluasinya untuk diberikan ke DLH.” Ucap Aloysius.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel