Jakarta, infopertama.com – Para driver atau pengemudi sudah seharusnya tahu arti dari marka jalan. Seperti marka jalan warna kuning yang beda fungsi dengan putih. Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.
Arti marka jalan berwarna kuning penjelasannya ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dalam permenhub itu, jelaskan kalau arti dari marka jalan berwarna kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Jadi jangan iseng ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.
Satu fungsi menarik dari jalanan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu tidak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tapi jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional. Namun, tidak semua jalan nasional sudah berikan marka warna kuning ya.
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Itu berarti tidak bisa sembarangan tambah atau kurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.
Masih soal jalan nasional, pertandanya tidak melulu marka berwarna kuning.
Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.
Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
