Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga tidak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:
‘Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan