Blora, infopertama.com – Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI) mendesak Polres Blora untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kecamatan Kunduran hingga ke akar-akarnya. LBH RUPADI menilai penetapan satu orang tersangka di lapangan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab.
Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (HC) Joko Susanto, menyatakan bahwa penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Ia menilai sangat janggal jika proses hukum berhenti pada pihak yang diduga hanya berperan sebagai pengoplos atau eksekutor di lapangan.
”Sangat janggal apabila yang ditetapkan sebagai tersangka hanya pihak yang diduga berperan sebagai pengoplos di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik operasi, termasuk pemilik usaha, pemilik rumah atau lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pengendali, belum terlihat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Joko Susanto dalam keterangannya.
Joko menekankan bahwa barang bukti yang disita kepolisian termasuk fantastis. Mencapai ratusan tabung LPG subsidi maupun non-subsidi. Ini membuktikan bahwa kegiatan ilegal ini bukanlah perkara kecil atau aksi spontan individu semata.
Menurutnya, aktivitas pengoplosan berskala besar secara logika diduga kuat melibatkan Sistem dan Jaringan Distribusi. Modal Usaha yang Signifikan. Penyediaan Tempat/Lokasi serta Pihak Penikmat Keuntungan Utama.
“Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut sampai ke aktor intelektual dan pihak yang diduga paling bertanggung jawab, bukan berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Joko.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











