Sementara itu, Dedi juga mengakui sejumlah gas air mata yang aparat gunakan saat mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna.
Namun, katanya, gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Karena itu, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa justru bisa tak lagi efektif.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspon polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Adapun polisi hingga kini telah menetapkan enam tersangka terkait insiden di Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Berdasarkan temuan awal Komnas HAM yang juga menerjunkan tim ke Malang untuk menginvestigasi Tragedi Kanjuruhan, kekacauan berujung tewasnya seratusan orang itu bukan diawali kericuhan di dalam lapangan. Pihaknya justru menemukan kekacauan itu timbul karena gas air mata yang ditembakkan aparat untuk mengatasi suporter turun ke lapangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


